Selasa, 21-Apr-2026 : 11-26-04
Barito Utara / 21-04-2026, Jam 04:20:56

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin, Ditangkap Jajaran Polres Barito Utara 

Muara Teweh, Batarasatu– Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus pembunuhan tragis yang terjadi di wilayah perbatasan Benangin I, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasubsipenhumas Iptu Novendra WP dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara, Selasa (21/4/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial VN, LK, dan SA. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda sejak Senin (20/4/2026). Dari ketiga pelaku tersebut, LK diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Betul ada tindak pidana terkait kasus pembunuhan. Saat ini masih dalam tahap pengembangan. Korban berjumlah lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat,” ujar Singgih Febiyanto.

Ia mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan antara dua kelompok keluarga. Lahan yang diperselisihkan berada di kawasan hutan dekat jalan perusahaan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Hal inilah yang memicu terjadinya penyerangan ke sebuah pondok hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang atau mandau. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, juga terdengar suara letusan dan ditemukan luka pada korban yang diduga akibat tembakan.

Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana ini. Untuk saat ini, tiga terduga pelaku sudah diamankan,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kita siapkan Pasal 459 subsdider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana, " kata Kasat Reskrim. 

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Satu keluarga menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan lima orang dinyatakan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(BT2)

 

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media